Follow Us @soratemplates

Selasa, 29 Mei 2018

Percepatan Pemberantasan Korupsi


Selama kurang lebih 72 tahun kemerdekaan Indonesia menunjukkan fakta yang terjadi sekarang seperti rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional dan kualitas SDM, tingginya angka pengangguran dan kurangnya akses kepada layanan publik. Negeri kita sebenarnya kaya tapi rakyatnya miskin dan sibuk berhutang. Negeri kita sebenarnya subur tapi rakyatnya kurang gizi dan busung lapar. Negara kita terlalu sibuk mengimpor dan tidak berdaya untuk sekadar melawan flu burung. Mengapa semua itu bisa terjadi? Kemana potensi kekayaan tersebut mengalir?

Sebagian besar masyarakat kita mengatakan jawabannya karena korupsi. Ya, korupsi sudah sedemikian kuat membelenggu negara kita. Mulai dari istana sampai ke kantor kelurahan,  sejak bangun tidur hingga menjelang tidur lagi, sejak lahir sampai meninggal korupsi menjadi benalu. Bahkan merambah dari tempat ibadah sampai ke toilet. Astaghfirullah hal’adzim.

Korupsi adalah kejahatan yang tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 2 ayat 1), pengertian korupsi dari kaidah hukum adalah setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Korupsi kebanyakan dipicu oleh dorongan finansial dan bahkan rayuan dari para anggota keluarga atau sanak saudara. Jika imannya lemah maka dorongan itu akan mengubahnya menjadi seorang koruptor. Selain dorongan juga karena adanya kesempatan dan sistem kerja yang tidak mendukung. Misalnya karena  top level manajemen bersikap semena-mena, pemisahan kewenangan yang tidak tegas, kurangnya kontrol akan otorisasi dan persetujuan, perilaku pegawai, kontrol dan catatan untuk aset yang kurang baik serta tidak adanya transparansi.

Selain itu juga karena alasan rasionalisasi atau pembenaran. Banyak sekali orang melakukan korupsi dengan alasan pembenaran, diantaranya gajinya rendah, orang lain juga melakukannya, kita hanya manusia biasa, seolah-olah tidak ada orang yang dirugikan, keputusan sadar yang diambil dan menempatkan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan umum.

Di Indonesia, korupsi dilakukan secara besar-besaran, bersama-sama dengan banyak orang sekaligus tanpa risi dan tanpa malu. Apalagi korupsi waktu yang dilakukan para pegawai di lingkungan pemerintahan maupun di sekolah-sekolah. Dampaknya antara lain rendahnya kualitas pelayanan publik, rendahnya kualitas sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah, makin meningkatnya beban masyarakat akibat adanya ketidakefisienan dan ketidakefektifan pengelolaan badan usaha yang mengelola kebutuhan publik serta meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat.

Pemberantasan korupsi sampai saat ini belum menuai hasil yang memuaskan. Lalu bagaimana strategi dan program pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien yang bisa dilakukan untuk menghentikan korupsi?

Ada 2 strategi yang bisa dilakukan yaitu:

1.       3P
3 P merupakan singkatan dari Pencegahan, Penindakan dan Peran Serta Masyarakat. Artinya, pemberantasan korupsi merupakan serangkaian tindakan mencegah dan menanggulangi korupsi yang dilakukan secara terkoordinatif yang melibatkan seluruh komponen masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (Maheka, 2005).

Pencegahan meliputi perubahan ekonomi (merencanakan kebijakan-kebijakan ekonomi untuk pemerintahan yang lebih efisien), perubahan administrasi (inventarisasi program checks and balances dan pembentukan birokrasi yang kompeten), perbaikan pelayanan masyarakat, perbaikan anggaran dan manajemen keuangan serta perbaikan pajak dan administrasi bea cukai.

Sedangkan tahap Pelaksanaan meliputi memasukkan ikrar anti suap pada semua dokumen-dokumen penawaran, mendorong lembaga hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan mediasi, reformasi hukum dan perundang-undangan ( Peraturan tentang percepatan pemberantasan korupsi)

Terakhir Peran Serta Masyarakat meliputi mempertinggi kewaspadaan dan kerjasama identifikasi masalah korupsi, menghimpun dan menyebarkan data serta informasi, aksi bersama melalui lembaga-lembaga dengan melibatkan wartawan, LSM, kepemimpinan politik, masyarakat pengusaha, lembaga keuangan dan lembaga-lembaga masyarakat.

2.       C = M + D – A

Formulasi di atas singkatan dari Korupsi (C) sama dengan monopoli kekuasaan  (M) ditambah wewenang pejabat (D) minus akuntabilitas (A). Artinya, korupsi dapat berkurang jika ada pemisahan kekuasaan, control dan perimbangan, keterbukaan, system peradilan yang baik, peran serta masyarakat, tanggung jawab dan ketaatan terhadap peraturan (Klitgaard, 2002).
Korupsi sulit berkembang dalam budaya demokrasi, persaingan, mekanisme kontrol dan jaminan hak untuk mendapatkan informasi maupun pengaduan. Sebaliknya korupsi akan berkembang bila banyak peraturan yang tumpang tindih, rumit, besarnya wewenang pejabat dan tidak terkontrol. Hal tersebut tidak hanya berlaku pada sektor pemerintah tetapi juga swasta.


Sedangkan program pemberantasan korupsi harus dimulai dari pimpinan tertinggi, yang disusul oleh para pejabat tinggi lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga yang dibentuk dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi harus berani menindak para pejabat tinggi. KPK juga dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat melalui upaya penindakan yang keras dan tegas terhadap para koruptor secara efektif, efisien dan tetap menghormati due process of law.

Upaya memberantas korupsi tentu membawa dampak yang signifikan. Sudah banyak anggota DPR, pengusaha dan pejabat pemerintah yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Figur-figur kuat seperti bupati, gubernur, menteri dan komisaris BUMN/ BUMD baik yang aktif maupun sudah tidak aktif, mulai memberi “perhatian” khusus terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian.

KPK harus menyadari bahwa sejarah membuktikan kegagalan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan Indonesia sejak tahun 50-an disebabkan terlalu mengutamakan cara-cara represif dan melupakan pentingnya upaya pencegahan. KPK perlu melakukan langkah pencegahan berupa pencegahan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pencegahan gratifikasi, kampanye percepatan pemberantasan korupsi, pendidikan percepatan pemberantasan korupsi, seminar dan sosialisasi tentang antikorupsi untuk sektor pemerintah dan swasta.

Ternyata banyak PR yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi. Kita tidak boleh pesimis terhadap strategi dan program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Karena kita sebagai anggota masyarakat juga memiliki peran yang signifikan dalam pengawasannya.
                
Untuk memberantas korupsi memang diperlukan agenda dan prioritas yang jelas dengan memberikan sanksi kepada pelakunya (law enforcement). Di samping itu perlu dilakukan kampanye kepada masyarakat agar korupsi dipandang sebagai penyakit sosial, tindakan kriminal yang merupakan musuh publik. Bahkan ada wacana hukuman mati bagi pelakunya.
                
Pers sebagai alat kontrol sosial harus diberi kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengungkap dan memberitakan tindak korupsi. Pengembangan budaya malu harus disertai dengan upaya menumbuhkan budaya bersalah individu dalam dirinya.

Upaya percepatan pemberantasan korupsi juga sebaiknya dijauhkan dari campur tangan politik. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. Reformasi birokrasi akan dapat menjadi syarat pemberantasan korupsi, bila terwujud badan peradilan dan sistem peradilan yang independen, didukung dengan keterbukaan dan sistem pengawasan yang efektif.

Tugas pemerintah dan DPR untuk segera membenahi perangkat undang-undang terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ke depan KPK juga harus melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengakomodasi kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara lebih luas dan menyeluruh dan sekaligus menutup peluang munculnya permohonan uji materi.

Perang melawan korupsi adalah proses jangka panjang yang memerlukan keberanian, kebersamaan, langkah-langkah dan jiwa yang besar serta ketulusan nyaris tanpa batas. Yang lebih penting lagi untuk kita renungi bersama adalah selama kita masih korupsi waktu ketika masuk kerja atau pulang kerja maka kita termasuk orang yang andil memperlambat upaya pemberantasan korupsi. 

Kita mungkin tidak bisa korupsi uang yang besar atas proyek-proyek tapi kita tidak sadar melakukan korupsi waktu yang kelihatannya sepele tapi kita lakukan setiap hari. Mari kita mulai memberantas korupsi dari hal terkecil yang bisa kita lakukan. Disiplin masuk kerja dan tidak mangkir kerja merupakan usaha terkecil yang bisa kita lakukan. Kemudian dilanjutkan menuju hal-hal besar yang bisa kita upayakan sebagai bagian dari masyarakat anti korupsi.

Referensi:

Klitgaard R dkk. 2002. Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah (Terjemahan Marsi Maris). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan Partnership for Governance Reform in Indonesia.

Maheka. 2005. Mengenali dan Memberantas Korupsi. Jakarta : KPK

Tim Widyaiswara. Percepatan Pemberantasan Korupsi. Semarang: Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah





Tidak ada komentar:

Posting Komentar